Condro Kirono (kiri) dan Paulus (kanan) saat menjelaskan program Klik Byar, di Jakarta, Selasa (12/10). (foto:edo) BUAT bikers di Jakarta yang tidak menghidupkan lampu utama di siang hari siap-siap aja ditilang. “Mulai November 2010, kami akan menilang pengendara roda yang tidak menyalakan lampu ut…MRC - Safety Riding
November, Gak Nyalain Lampu Ditilang
- Tuesday, 12 October 2010 14:41
- Webmaster
- Hits: 1344
Condro Kirono (kiri) dan Paulus (kanan) saat menjelaskan program Klik Byar, di Jakarta, Selasa (12/10). (foto:edo) BUAT bikers di Jakarta yang tidak menghidupkan lampu utama di siang hari siap-siap aja ditilang. “Mulai November 2010, kami akan menilang pengendara roda yang tidak menyalakan lampu ut…Last Updated on Tuesday, 12 October 2010 14:42
Nekat Bersepeda Motor Sambil Merokok
- Friday, 01 October 2010 11:31
- Webmaster
- Hits: 1416
Last Updated on Friday, 01 October 2010 11:38
Nekat Berponsel Saat Mengendarai Motor?
- Wednesday, 18 August 2010 16:40
- Webmaster
- Hits: 1005
Lebih elegan menepi untuk berponsel, ketimbang memaksakan diri saat bersepeda motor. (foto:edo)SUATU siang. Terik Jakarta menyengat sekujur tubuh. Sekitar 50 meter di depan, seorang bapak nyaris terjungkal, ternyata dipicu oleh seorang pengendara sepeda motor yang berhenti nyaris mendadak hanya kare…Last Updated on Wednesday, 18 August 2010 17:51
Motor Dilarang Pakai Premium?
- Thursday, 27 May 2010 12:23
- Webmaster
- Hits: 1997
Last Updated on Monday, 31 May 2010 10:59
Helm Ber-SNI
- Tuesday, 06 April 2010 16:53
- Webmaster
- Hits: 1564
Last Updated on Tuesday, 06 April 2010 19:12
Banyak melanggar, denda membesar
- Tuesday, 06 April 2010 09:58
- Webmaster
- Hits: 985
Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu. :-)
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu
Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu
Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.
STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.
UU & Denda khusus Kendaraan Roda Dua
- Thursday, 17 December 2009 11:39
- ian
- Hits: 2174
Last Updated on Thursday, 17 December 2009 12:33
Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa Ditilang
- Saturday, 07 November 2009 20:35
- ian061
- Hits: 1396
Halo brothers,
ada info menarik nih mengenai perundang-undangan berkendara dari brother kita juga selaku Penasihat MRC yaitu Bro Edo Rusyanto.
Yuk kita simak and jangan lupa berkunjung juga ke blog beliau ya.
Check it out below : Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa DitilangOleh: Edo Rusyanto
KADANG kita menemui sepeda motor tidak memakai pelat nomor. Entah disengaja atau tidak. Di Jakarta, pada tahun 2009 ini, umumnya yang tidak memakai pelat nomor adalah kendaraan yang sudah berusia cukup lama.
Mungkin pelatnya hilang atau memang sudah tidak diperpanjang lagi.Bagaimana perundangan yang ada mengatur hal itu? Mari kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 68.
Last Updated on Tuesday, 10 November 2009 19:37
Lalu Lintas Info : Belok Kiri Tidak Boleh Langsung
- Tuesday, 06 October 2009 22:52
- Sofyan Hadi
- Hits: 1194
halo all,
Ada info sedikit mengenai kabar terbaru MARKA JALAN/Peraturan Lalu Lintas Indonesia. bahwa: TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...
Coba baca pasal baru berikut:Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.Jadi intinya tidak boleh langsung belok kiri..."
Last Updated on Wednesday, 07 October 2009 17:38
Tiga Langkah Mengurangi Resiko Kecelakaan
- Friday, 21 August 2009 20:27
- ian061
- Hits: 1497
Dalam 5 tahun terakhir jumlah kecelakaan mengalami peningkatan sebesar 11% per tahun. Mungkin saja peningkatan ini akan terus bertambah jika tidak diiringi dengan perbaikan sarana transportasi darat.
Hampir setiap kecelakaan mengakibatkan korban, untuk itu ada beberapa langkah yang mungkin berguna untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya.
1. Lakukan "PERSIAPAN" Pastikan sepeda motor dalam keadaan fit sebelum digunakan.
Cek rem, spion, stang, lampu sein, aki, tekanan angin ban, oli, bensin, rantai dan lainnya.
Buatlah urutan pengecekan ini setiap harinya.
Apabila menemukan kelainan segera perbaiki ke teknisi atau bengkel langganan anda
Pastikan surat-surat kendaraan (SIM, STNK) lengkap dan tidak tertinggal di rumah
Selalu membawa peralatan bengkel (tool kit) untuk persiapan dalam perjalanan
Lakukan pemanasan ringan sebelum berangkat
Last Updated on Friday, 21 August 2009 20:38
Mari berkendara dengan benar
- Wednesday, 19 August 2009 10:38
- ian061
- Hits: 2410
Bahaya mengendarai kendaraan bermotor di jalanan khususnya kendaraan bermotor roda dua semakin hari dirasakan semakin bertambah. Faktor datangnya kecelakaan tidak hanya berasal dari kita sendiri tapi juga banyak datang dari pengendara lain, faktor jalan, kondisi motor dan lainnya.
Sebelum kita akan berkendara ada baiknya kita mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan kita, tidak ada salahnya kita meluangkan waktu 5 menit untuk memastikan apakah perlengkapan vital motor berjalan dengan baik.
Last Updated on Friday, 21 August 2009 20:21







