MRC

Sunday, May 20th

Last update05:58:33 AM GMT

Helm Ber-SNI

  • PDF

POLRI LAKUKAN KOORDINASI DENGAN PRODUSEN HELM BELUM BER-SNI

             Helm SNI Jakarta, 6/4/2010 (Kominfo-Newsroom) – Polda Metro Jaya selain mewajibkan pemakaian helm standar SNI (Standar Nasional Indonesia) bagi setiap pengendara sepeda motor, juga melakukan pembinaan terhadap produsen helm yang belum mengeluarkan helm berstandar  dengan pemasangan logo SNI.

           “Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengendara roda dua,” kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/4).

            Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan pihak produsen helm agar memproduksi helm standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan keselamatan sekaligus meminimalisir tingkat kecelakaan lalu-lintas

           Produsen yang belum mengeluarkan helm berstandar SNI akan dibina terus, sementara helm impor juga harus memenuhi akreditasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

           Helm standar yang bisa digunakan adalah yang berbentuk  full face dan open face dengan spesifikasi antara lain memiliki lapisan luar yang keras, bagian dalam lunak berisi pelindung dari busa, memiliki rangka yang kuat, memiliki tali pengunci dan memiliki logo SNI yang bukan tempelan.HELM SNI

           “Label SNI yang tertera bukan tempelan, melainkan sudah terpasang di helm dari pabrik. Tidak hanya untuk pengendara tapi juga penumpang,” ujarnya.HELM SNI
           Condro mengatakan, saat ini pemberlakuan pengguna helm full face atau SNI sudah dilakukan. Petugas terus melakukan penyuluhan dan pemberian tindakan tilang bagi para pelanggarnya

           Penindakan pada pemakai helm non-SNI telah dilakukan sejak awal April, namun bentuknya masih teguran sedangkan tindakan berupa penilangan akan dilakukan dalam waktu dekat.
            Sesuai pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

            Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat pengendara dan penumpang kendaraan sepeda motor agar menggunakan helm ber-SNI. Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI diberlakukan karena tingkat kecelakaan bagi pengendara motor lebih banyak.

            Pada Kamis pekan lalu, Dit lantas Polda Metro Jaya juga menggelar sosialisasi aturan baru tersebut di tiga lokasi yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, dan di dekat ITC Cempaka Mas Jakarta.

            Saat ini, di pasaran telah ada beberapa merek helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) diantaranya NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet. (T.Ty/toeb)


Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
password
 

busy

Last Updated on Tuesday, 06 April 2010 19:12

Lastest post

Latest Comments

Please login to be able to chat.
You are here: Safety Riding Safety Riding Helm Ber-SNI