MRC

Sunday, May 20th

Last update05:58:33 AM GMT

Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa Ditilang

  • PDF

Halo brothers,

ada info menarik nih mengenai perundang-undangan berkendara dari brother kita juga selaku Penasihat MRC yaitu Bro Edo Rusyanto.

Yuk kita simak and jangan lupa berkunjung juga ke blog beliau ya.

Check it out below :   Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa DitilangOleh: Edo Rusyanto  

KADANG kita menemui sepeda motor tidak memakai pelat nomor. Entah disengaja atau tidak. Di Jakarta, pada tahun 2009 ini, umumnya yang tidak memakai pelat nomor adalah kendaraan yang sudah berusia cukup lama.

Mungkin pelatnya hilang atau memang sudah tidak diperpanjang lagi.Bagaimana perundangan yang ada mengatur hal itu? Mari kita tengok Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 68.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, tanda nomor kendaraan alias pelat nomor, diatur di ayat (3) yang menyebutkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.Hal itu jelas bahwa setiap kendaraan bermotor, tentunya termasuk sepeda motor, akan menjadi lebih jelas kepemilikan dan penanggung jawabnya.Lantas, bagaimana jika berkendara tanpa pelat nomor?Jangan kaget, jika Anda bakal dikenai sanksi pidana dan denda.

Coba kita lihat pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.Hemmm…mahal juga yah, dendanya sampai Rp 500 ribu.

(edo rusyanto) 

sumber : http://edoibc.blogspot.com/2009/10/tanpa-pelat-nomor-juga-bisa-ditilang.html


Comments (2)add comment
NoFun
...
written by NoFun , 23 November, 2009

perasaan tiap pagi berangkat ke kantor, pasti ada (minimal 1) motor bebek ato matic yg ga pake plat nomer di bagian belakang.. hehehe.. entah motor baru belum ada plat nomernya atau ga sadar plat nomernya ilang (copot) atau sengaja ga dipasang..

btw, klo plat nomer depan disembunyiin dikit (dibelakang windshield bening) kena ga yah? hehehe..

report abuse
vote down
vote up

Votes: +0

0
comeeen
written by guwe , 27 December, 2009

iyaa, tuh, msh bnyak juga yang sengaja g mke plaaat..
oh, iaa...
klo msalkan nmor plat nya udh abs wktunya, kra" kena denda brapa bwt bkin lg ?
smilies/smiley.gif

report abuse
vote down
vote up

Votes: +0


Write comment
smaller | bigger
password
 

busy

Last Updated on Tuesday, 10 November 2009 19:37

Lastest post

Latest Comments

Please login to be able to chat.
You are here: Safety Riding Safety Riding Tanpa Pelat Nomor, Juga Bisa Ditilang